Realita62.my.id, Kupang - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Kota Kupang memasuki babak lanjutan. informasi sebelumnya, Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT memastikan proses hukum terus berlanjut dan kini berada pada tahap penyidikan.
Perkembangan ini semakin menguat setelah dilakukannya koordinasi intensif antara penyidik dan Tim Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT (ITDA) terkait hasil audit investigatif dan validasi dugaan kerugian negara.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubdit, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini menunggu hasil investigasi tambahan dari ITDA Provinsi NTT sebagai dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan Proses sudah berjalan pada tahap penyidikan. Kami menunggu hasil investigasi tambahan dari ITDA Provinsi NTT untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka,” demikian disampaikan melalui keterangan resmi.
Terpisah, berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik dan ITDA Provinsi NTT, pada Jumat, 6 Februari 2026, Tim Investigasi ITDA telah melakukan ekspose bersama penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT. Ekspose tersebut membahas hasil investigasi serta validasi nilai kerugian negara atas dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Kupang.
Sumber internal menyebutkan bahwa dalam ekspose tersebut dipaparkan temuan-temuan terkait pengelolaan anggaran Dana BOS yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Kupang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, mengingat sekolah tersebut merupakan salah satu institusi pendidikan unggulan di Kota Kupang serta berada di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan kepastian hukum atas perkara ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah hasil audit investigatif dinyatakan final dan memenuhi unsur pembuktian tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Redaksi
Sumber : forum Guru NTT yang laporkan ke Polda ntt









LEAVE A REPLY